Jumat, 22 Agustus 2014

Hukum Berbagai Jenis Zakat

Berkenalan dengan Berbagai Jenis Zakat


Mungkin banyak orang ingin berbagi tapi belum tahu bagaimana caranya. Ini dia jenis-jenis zakat yang harus Anda ketahui!

Bagi Anda yang beragama Islam, tentu sudah mengetahui bahwa mengeluarkan zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat sering diartikan sebagai jumlah harta tertentu yang diberikan umat muslim kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Sebelum Anda menunaikan Rukun Islam ketiga ini, ada baiknya Anda mengetahui jenis-jenis zakat. Setelah itu, Anda bisa mulai menyisihkan harta kekayaan untuk dibagikan kepada mereka yang kurang beruntung. Berikut ini adalah pembagian jenis zakat menurut rumahzakat.org.
1. Zakat Fitrah
Zakat ini merupakan zakat wajib bagi setiap orang Islam yang memiliki kemampuan secara finansial. Biasanya zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadhan hingga menjelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri. Berdasarkan hadits Ibnu Umar besaran yang harus dibayarkan adalah satu sha' kurma atau satu sha' gandum (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) yaitu setara 2,5 kg beras atau uang dengan nilai yang sama.

2. Zakat Mal
Zakat ini merupakan zakat yang dikenakan oleh umat Muslim dari harta benda atau kekayaan yang dimiliki, seperti emas dan perak, ternak, hasil pertanian, dan hasil perdagangan. Untuk nisab (syarat jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat) zakat emas yang ditetapkan jika mencapai 85 gram, nisab zakat perak sebesar 595 gram, nisab zakat pertanian sebesar 653 kg beras, dan zakat pendapatan dari hasil pendapatan seseorang atau profesinya bila telah mencapai nishab. Besaran zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5 persen dari total kekayaan untuk harta benda atau total penghasilan dari pertanaian atau perdagangan yang dimiliki selama satu tahun.

3. Zakat Profesi
Zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, dll. Untuk zakat profesi yang dihitung dikenakan nisab adalah jumlah pendapatan setelah dipotong pengeluaran rutin setiap bulannya.

Jika jumlah pendapatan Anda setelah dikurangi pengeluaran sehari-hari dan melewati haul tidak sesuai dengan nisab (dihitung sebesar 520 gram beras, misalnya harga beras saat ini Rp 9000 x 520= 4.680.000), maka Anda tidak perlu membayar zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan kotor. Anda hanya perlu membayarkan sedekah saja.

4. Zakat Hadiah
Zakat hadiah ditentukan sesuai barang atau uang yang diterima baik dari hasil undian atau kuis, komisi, dan hibah. Jika hadiah berupa gaji atau penghasilan, maka besaran dan aturannya sama seperti zakat profesi, yaitu 2,5 persen dari gaji. Jika berupa komisi besarannya mencapai 10 persen, dan jika hadiah yang diterima berupa hibah yang tak terduga, besarannya mencapai 20 persen. Sementara itu, sumber hibah yang sudah diharapkan harus digabungkan terlebih dahulu dengan kekayaan lalu dikurang 2,5 persen. Semua zakat hadiah ini harus ditunaikan segera setelah menerimanya.

5. Zakat Warisan
Zakat warisan sebenarnya tidak ada karena tidak ditemukannya dalil-dalil kewajiban zakat jenis ini dalam hadits-hadits Rasulullah SAW maupun keterangan para sahabat. Namun, zakat warisan bisa dikenakan jika masa kepemilikan harta tersebut sudah berlalu selama dua belas bulan atau lewat masa haul. Hal itu disebabkan ketika diterima harta itu masih belum mengalami pertumbuhan sehingga belum memperoleh keuntungan. Setelah memenuhi haul dan memenuhi nisab sesuai jenis harta yang diterima, maka sang penerima warisan wajib membayar zakat sebesar 2,5%.

Mari tunaikan zakat!
sumber: futuready.com

READ MORE ARTICLE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar