Rabu, 11 Maret 2015

Cara Bikal Penggunaan Kartu Kredit

Seluk Beluk Kartu Kredit

Ada cara menghemat uang dengan mengetahui apa saja beban kartu kredit sebenarnya.
 
Berbagai kemudahan yang ditawarkan kartu kredit, mulai dari memberikan diskon ekstra hingga promosi gratis produk, memang kerap membuat orang tergoda. Itulah mengapa menurut data Laporan Perkonomian Indonesia (LPI) yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), transaksi penggunaan kartu kredit mencapai 239,1 juta kali sepanjang 2013 atau naik 7,9% jika dibanding tahun sebelumnya.
 
Sementara itu, data BI yang lain menunjukkan, hingga Agustus 2014 jumlah kartu kredit yang beredar di Indonesia mencapai 15,5 juta unit, naik dibandingkan akhir tahun lalu yang hanya 15 juta unit kartu kredit. Rosmaya Hadi, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI sebagaimana dikutip dari www.liputan6.com yang dilansir pada 22 Februari 2014, menyebutkan bahwa nilai transaksi melalui kartu kredit di Indonesia mencapai Rp662 miliar per hari.
 
Namun selain memberi berbagai kemudahan, kartu kredit tak jarang juga menjadi beban. Ini terjadi pada mereka yang kurang bijak, misalnya sering menggesek kartu kredit hanya untuk membeli barang yang tidak perlu.
 
Maka perlu diingat, bahwa kartu kredit bukan uang tambahan, melainkan utang yang harus dibayarkan. Selain itu, ada biaya-biaya lain yang perlu diwaspadai, agar Anda tak terjebak dalam utang di masa depan. Apa saja yang perlu diketahui seputar biaya-biaya kartu kredit? Berikut beberapa hal di antaranya:
 
Biaya Tahunan
Biaya ini dibebankan ke dalam tagihan pertama saat kita menggunakan kartu kredit atau dibayar ketika telah menggunakan kartu kredit selama 1 tahun. Biaya ini berbeda untuk setiap jenis kartu, Classic, Gold, Platinum, dan seterusnya. Besaran biaya tahunan yang dikenakan berbeda-beda sesuai dengan bank penerbit.
 
Biaya Materai
Pada batas tertentu pemakaian kartu kredit Anda akan dibebani biaya materai. Nilainya Rp3.000 atau Rp6.000, tergantung jumlah pembayaran tagihan.
 
Biaya Keterlambatan
Biaya ini dikenakan apabila Anda terlambat melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang ditetapkan. Umumnya, sekitar 3% dari total tagihan. Namun, beberapa penerbit kartu kredit ada yang menetapkan batas maksimum.
 
Biaya Bunga
Jika Anda membeli sebuah barang dengan sistem cicilan, biasanya bank akan mengenakan bunga senilai tertentu. Batasan biaya bunga kartu kredit ini diatur oleh Bank Indonesia dengan jumlah yang bisa berubah mengikuti kebijakan yang dikeluarkan. Untuk saat ini, seperti dikutip dari www.jurnas.com yang dilansir pada 14 Desember 2014, besar bunga maksimum adalah 2,95% per bulan atau 35,40% per tahun.
 
Biaya over limit (kelebihan pemakaian)
Apabila pemakaian kartu kredit yang Anda miliki melebihi batas limit yang sudah diberikan, Anda biasanya akan didenda dengan biaya tambahan ini.
 
Biaya Tarik Tunai
Jika menarik uang tunai dengan kartu kredit, biasanya Anda akan dikenai bunga antara 3 • 6% dari jumlah uang yang ditarik. Besar kecilnya bunga tergantung dari bank yang memberikan. Jika sering menggunakan fasilitas tarik tunai ini, salah satu cara menghemat uang yang bisa Anda lakukan adalah dengan memilih bank dengan bunga tarik tunai yang kecil.
 
Selain biaya-biaya tersebut, ada juga beberapa biaya lain seperti biaya konversi mata uang asing untuk setiap transaksi yang dilakukan di luar negeri. Selain itu, ada juga biaya mendapatkan salinan tagihan, pembatalan cicilan, dan biaya penggantian kartu yang hilang atau rusak. Jadi, agar tidak kaget melihat tagihan, sejak awal biaya-biaya semacam itu harus diwaspadai. Anda juga harus tahu cara menutup kartu kredit. Sehingga, saat sudah terasa makin membebani keuangan, Anda bisa segera menutupnya.[futuready.com; cara bijak menggunakan kartu kredit]



Read More Article 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar