Minggu, 15 Maret 2015

Apa Itu KPR Syariah

Mengenal KPR Syariah


Cara mengatur keuangan yang bijak memungkinkan Anda memiliki rumah idaman, tempat Anda berkumpul bersama keluarga tercinta.
Cara mengatur keuangan yang bijak memungkinkan Anda memiliki rumah idaman, tempat Anda berkumpul bersama keluarga tercinta.

Cara mengatur keuangan yang baik perlu diterapkan dalam rumah tangga. Apalagi, bila Anda ingin memiliki rumah. Terdapat beberapa cara untuk memiliki rumah, salah satunya adalah dengan menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah. Mari mengenal produk perbankan syariah yang satu ini.

Apa Itu KPR Syariah?
KPR Syariah adalah skema kredit pembelian rumah berdasarkan syariah atau hukum Islam, dengan jangka waktu maksimal 15 tahun. KPR syariah bukan hanya diperuntukkan untuk orang Islam, melainkan untuk umum. Skema ini memiliki beberapa jenis akad atau perjanjian, di antaranya ijarah dan murabahah. Ijarah artinya sewa, bentuknya seperti leasing (sewa) pada bank konvensional.

Akad Ijarah Muntahia Bi al-Tamlik atau perjanjian sewa beli memungkinkan Anda berhak menggunakan suatu rumah dengan membayar sewa pada bank dalam jangka waktu tertentu. Kemudian di akhir sewa, rumah akan menjadi milik Anda, sesuai aturan bank.

Sementara itu, murabahah artinya jual beli yang mana pihak bank syariah akan membeli rumah yang Anda inginkan sesuai harga rumah tersebut, kemudian menjualnya kepada Anda. Harga jualnya biasanya sudah ditambah dengan margin keuntungan yang Anda sepakati dengan bank.

Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional
Perbedaan KPR syariah dan konvensional terletak pada suku bunga. KPR konvensional memiliki tingkat suku bunga yang fluktuatif. Sementara itu, KPR syariah bebas bunga dan memiliki beberapa alternatif pilihan akad sesuai kebutuhan Anda.

Yang paling banyak ditawarkan adalah skema jual beli (murabahah). Harga jual rumah ditetapkan di awal ketika Anda menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah, dengan angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan.

Dengan adanya kepastian jumlah angsuran bulanan yang harus dibayar sampai masa angsuran selesai, Anda tidak akan dipusingkan dengan masalah naik atau turunnya angsuran ketika suku bunga bergejolak. Anda juga diuntungkan ketika ingin melunasi angsuran sebelum masa kontrak berakhir, karena bank syariah tidak mengenakan pinalti. Bank syariah tidak memberlakukan sistem pinalti karena harga KPR sudah ditetapkan sejak awal.

Pertimbangan Sebelum Memilih KPR Syariah
Sebelum memilih KPR syariah, Anda juga harus memikirkan cicilan yang Anda bayar, bukan hanya uang mukanya saja. Jika Anda merasa ragu pada produk syariah, Anda dapat berkonsultasi dengan pakar syariah atau Dewan Pengawas Syariah.

Sebaiknya Anda juga mempertimbangkan, jika dalam periode cicilan terjadi sesuatu pada Anda atau pencari nafkah utama keluarga. Siapa yang akan menanggung utang Anda? Untuk itu, pencari nafkah utama keluarga perlu dilindungi asuransi jiwa.

Semoga sukses! Bagikan informasi ini kepada kerabat Anda melalui fitur jejaring sosial berikut!

Baca juga:
Pertimbangan Memilih Produk KPR
TOPIK: finance, keuangan, cara mengatur keuangan, kpr syariah, kpr, syariah, kredit pemilikan rumah, perbankan, future ready, futuready


Read More Article 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar