Selasa, 02 September 2014

Tips Mengasuransikan Kendaraan


Manfaat Mengasuransikan Kendaraan


Mengenal macam-macam asuransi termasuk asuransi kendaraan beserta manfaatnya penting diketahui sebelum Anda mengasuransikan kendaraan.

Kendaraan adalah salah satu alat transportasi yang dibutuhkan oleh banyak orang. Dari macam-macam asuransi yang ada membeli asuransi kendaraan untuk kendaraan baru merupakan hal penting agar ketika terjadi musibah, pemiliknya tak perlu khawatir mengeluarkan biaya perbaikan yang jumlahnya tidak sedikit.

Namun sebelum mengasuransikan kendaraan, ada baiknya anda mengenal manfaat perlindungan asuransi kendaraan. Apa saja jenis proteksi yang bisa didapat nasabah asuransi kendaraan dari penyedia asuransi, berikut ulasannya:


1. All risk
Jenis asuransi kendaraan ini akan memproteksi kendaraan Anda dari risiko ditabrak kendaraan lain, menabrak kendaraan lain atau benda lain, digores, dan jika mobil dicuri sepenuhnya atau sebagian saja. Pihak asuransi juga menyediakan perlindungan khusus terjadi pencurian, proteksi ini disebut TLO (Total Loss Only).

2. TJH Pihak III (Tanggung Jawab Hukum)
Asuransi ini memberikan manfaat bila Anda menabrak kendaraan atau benda lain yang mengakibatkan rusaknya milik orang lain. Bila orang tersebut menuntut ganti rugi, maka asuransi bisa menggantikan membayarkan biaya perbaikan atau ganti rugi.

3. Huru-hara
Pergantian dari asuransi baru berlaku bila mobil Anda rusak karena kerusuhan, sabotase, terorisme, penghalangan kerja, dan penjarahan. Namun tetap perhatikan, kejadian huru-hara seperti apa yang dijamin asuransi Anda, sebab ada beberapa tipe huru-hara yang tidak ditanggung pihak asuransi.

4. Bencana alam
Banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, badai dan segala macam bencana alam lainnya, dijamin asuransi. Termasuk, bila kendaraan Anda tertimpa pohon tumbang.

5. Kecelakaan diri
Selain melindungi kendaraannya, ada asuransi kendaraan yang juga memproteksi penumpangnya seperti penggantian biaya rumah sakit, santunan untuk cacat tetap dan meninggal dunia.

Yang harus Anda tahu dalam asuransi kendaraan ada istilah OR atau Own Risk, yakni nilai dari biaya perbaikan kendaraan yang ditanggung sendiri oleh pemilik polis. Klaim yang dikenai OR adalah klaim yang terjadi akibat kerusakan fisik pada kendaraan. Misalnya jika OR sebesar Rp400.000 dan jumlah kerugian akibat musibah Rp2.400.000, maka nilai kerugian yang dibayarkan pihak asuransi adalah sebesar Rp2.000.000.

OR dibuat agar pengemudi lebih berhati-hati dalam berkendara dan tidak seenaknya di jalan raya. Selain itu, bila terjadi musibah, surat keterangan dari kepolisian dan rumah sakit diperlukan untuk melakukan klaim.

Semakin lengkap perlindungan terhadap kendaraan Anda, semakin kecil risiko yang harus Anda tanggung ketika terjadi musibah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar