Senin, 13 Januari 2014

Taruhan Bola itu Halal Atau Haram

Definisi Taruhan atau judi


Cukup banyak definisi taruhan atau judi yang sudah masyhur, diantaranya adalah; DR Yusuf Qardhawi yang mengatakan “semua permainan yang didalamnya ada perjudian, maka hukumnya haram. Sedang apa yang dinamakan judi adalah segala permainan yang mengandung untung atau rugi bagi pelakunya”.

Ibrahim Anis Al-Mu’;jam Al-Wasith hal 7589, adalah “setiap permainan (la’bun) yang mengandung taruhan dari kedua pihak (muraahanah).”

Al-Jurani dalam At-Ta’rif hal. 17910, judi adalah “setiap permainan yang didalamnya di isyaratkan adanya suatu (berupa material) yang diambil dari pihak yang kalah kepada pihak yang menang.”

Ali Ash-Shabuni dalam Rawa’i Al-Bayanfi Ayat Al-Ahkam(I/279), judi adalah “setiap permainan yang menimbulkan keuntungan (riba) bagi satu pihak dan kerugian (khasarah) bagi pihak lainnya”.

Secara bahasa, judi adalah mempertaruhkan sejumlah uang dalam suatu permainan. Dalam Fatwa al Azhar dijelaskan, judi dalam bahasa Arab “al maisir” atau “al qimmar”. Dikatakan “al maisir” yang bermakna mudah. Karena dengan berjudi seseorang bisa mengambil harta orang lain dengan cara yang sangat mudah. Dalam judi, beberapa orang akan bertaruh dengan hartanya dan melakukan sebuah permainan seperti dadu, tebak angka atau yang lain. Kemudian yang menang akam mengambil kumpulah harta tersebut.

Beberapa definisi tersebut saling melengkapi, sehingga dari kesemuanya dapat disimpulkan definisi judi yang secara menyeluruh. Jadi, judi adalah segala permainan yang permainan yang mengandung unsur taruhan (harta/materi) dimana pihak yang menang / untung mengambil (merampas) harta material dari pihak yang kalah.
Berdasarkan definisi itu, dalam judi ada 3 (tiga) unsur aktiviti utama :

    Pertama, adanya taruhan harta yang berasal dari para pihak yang sedang berjudi.
    Kedua, ada suatu permainan, untuk menentukan pihak yang menang dan yang kalah.

    Ketiga, pihak yang menang mengambil harta yang menjadi taruhan(murahanah), sedang pihak yang kalah akan kehilangan hartanya.

Judi Kan Tidak Beda Dengan Dagang, Sam-sama Cari Untung?

Perbincangan masalah judi cukup sempat menghangat juga, ada yang berpendapat bahwa judi tak ada bedanya dengan berdagang, sama-sama mencari untung, sama-sama mempertaruhkan harta, seperti orang main saham, dia bertaruh juga. Anggapan macam ini tak jauh beda dengan anggapan orang yang menyamakan antara riba dan dagang, meskipun keduanya ada kesamaan mencari keuntungan, namun ada perbedaan yang cukup prinsipil, dan itu sangat jelas dibedakan oleh Alloh, adapun firman yang berhubungan dengan taruhan atau judi adalah firman Alloh;

“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al-Maidah : 90)

Setiap kita ingin mencari keuntungan, tapi jangan sampai keuntungan dengan cara dan versi kita yang bertentangan dengan aturan baku yang telah digariskan oleh Alloh, karena pada hakikatnya apapun yang dilarang-Nya pasti membawa dampak buruk bukan saja bagi diri pelakuknya, juga berakibat buruk dan sangat fatal bagi keluarga, lingkungan dan masyarakat. Semoga kita semua dijauhkan dari keinginan dan godaan taruhan sekecil apapun. Amin.
sumber: klik disini

Read More Article     

1 komentar:

  1. Invest in Litecoin on eToro the World's Top Social Trading Network!

    Join 1,000,000's who have already found better methods for investing in Litecoin...

    Learn from profitable eToro traders or copy their trades automatically!

    BalasHapus