Perhatikan Ini Sebelum Menjadi Karyawan Outsourcing!
Niat Belajar Trading Malah Di Kasih Uang |
Sebelum menandatangani kontrak sebagai karyawan outsourcing, perhatikan hal berikut ini.
Outsourcing banyak dilakukan perusahaan di Indonesia karena menguntungkan bagi pihak pengusaha. Dengan mengambil karyawan dari perusahaan outsource, perusahaan tak lagi dipusingkan urusan administrasi dan tanggung jawab yang kompleks. Sebagian besar hak pekerja menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing.
Namun sebaliknya, karyawan outsourcing kurang memiliki jenjang karier dan gaji yang mumpuni. Karyawan outsourcing dianggap berbeda dengan pegawai tetap. Semua aturan untuk pekerja outsourcing mengikuti aturan penyedia jasa pekerja.
Semakin ketatnya persaingan dunia kerja, memaksa banyak pekerja untuk memilih sistem ini. Sebelum memutuskan tanda tangan kontrak terhadap salah satu perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai berikut:
Gaji
Bila memiliki lebih dari satu pilihan, tentu saja memilih tawaran dengan gaji yang lebih tinggi atau minimal standar dengan upah minimum regional.
Lokasi
Semakin jauh lokasi kerja dari tempat tinggal, semakin tinggi biaya transportasinya. Usahakan pilih lokasi kerja yang dekat dengan rumah. Bila lokasinya jauh, tanyakan apakah disediakan fasilitas rumah tinggal seperti asrama atau transportasi untuk karyawan?
Jam kerja
Rata-rata jam kerja di Indonesia adalah 8 jam per hari. Di luar dari itu, dihitung lembur. Ada beberapa kontrak kerja yang tak mengacu pada jam kerja, tetapi pada kuantitas produksi. Jika begitu, baiknya Anda lebih memilih pekerjaan yang mengacu pada jam kerja.
Lama kontrak
Tawaran kontrak yang diberikan pihak outsourcing biasanya dari satu sampai dengan dua tahun. Sebaiknya pilih saja yang setahun. Dengan demikian, berdasarkan pengalaman Anda, Anda dapat mencoba melamar pekerjaan yang lebih baik.
sumber: futuready
Tidak ada komentar:
Posting Komentar