“BERLOMBA-LOMBA DALAM KEBAIKAN/KEBAJIKAN” : FASTABIQUL KHOIROOT.. (albaqoroh: 148)
Berlomba-lomba dalam Kebaikan
Allah
Ta’ala telah memberikan berbagai nikmat-Nya kepada kita semua yang
tentunya harus kita syukuri dengan cara: yang pertama, kita meyakini
dalam hati bahwa nikmat-nikmat tersebut datangnya dari Allah semata,
yang merupakan karunia-Nya yang diberikan kepada kita; yang kedua,
mengucapkan rasa syukur kepada-Nya melalui lisan-lisan kita dengan cara
memuji-Nya; dan yang ketiga, mempergunakannya sesuai dengan apa yang
Allah kehendaki.
Di antara nikmat-nikmat yang Allah berikan kepada kita adalah
harta dan sehatnya anggota badan seperti lisan, tangan, kaki dan
lainnya. Semua nikmat itu harus kita gunakan untuk ketaatan kepada Allah
dengan cara menginfakkan harta yang kita miliki di jalan kebenaran,
membiasakan lisan kita untuk senantiasa berdzikir kepada-Nya dengan
dzikir-dzikir yang telah diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam dalam haditsnya yang shahih, mengucapkan ucapan yang baik,
beramar ma’ruf nahi munkar dan sebagainya.
Kalaulah kita belum mampu secara maksimal melakukan ketaatan
kepada Allah dengan harta maka bukan berarti pintu ketaatan tertutup
bagi kita, bahkan masih banyak pintu ketaatan lainnya yang Allah
syari’atkan untuk kita, seperti yang dijelaskan dalam hadits berikut
ini:
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه: أَنَّ نَاسًا مِنْ
أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالُوْا لِلنَّبِيِّ : يَا
رَسُوْلَ اللهِ، ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُوْرِ بِالأُجُوْرِ, يُصَلُّوْنَ
كَمَا نُصَلِّي، وَيَصُوْمُوْنَ كَمَا نَصُوْمُ، وَيَتَصَدَّقُوْنَ
بِفُضُوْلِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ: ((أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ
مَا تَصَّدَّقُوْنَ؟ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيْحَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ
تَكْبِيْرَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ تَحْمِيْدَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ
تَهْلِيْلَةٍ صَدَقَةً، وَأَمْرٌ بِمَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ، وَنَهْيٌ عَنْ
مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ، وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ)) قَالُوْا: يَا
رَسُوْلَ اللهِ، أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ، وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا
أَجْرٌ؟! قَالَ: ((أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ، أَكَانَ
عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ لَوْ وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ
لَهُ أَجْرٌ))
Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu: bahwa segolongan
shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya
Rasulullah, orang-orang kaya telah pergi dengan membawa pahala-pahala,
mereka shalat sebagaimana kami pun shalat, mereka puasa sebagaimana kami
pun puasa, tetapi mereka bisa bershadaqah dengan kelebihan harta
mereka.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bukankah
Allah telah menjadikan bagi kalian apa-apa yang bisa kalian shadaqahkan?
Sesungguhnya setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir adalah
shadaqah, setiap tahmid adalah shadaqah dan setiap tahlil adalah
shadaqah; amar ma’ruf (menyuruh kepada kebaikan) adalah shadaqah, nahi
munkar (mencegah dari kemunkaran) adalah shadaqah dan (bahkan) pada
kemaluan salah seorang dari kalian terdapat shadaqah.” Mereka bertanya:
“Ya Rasulullah, apakah salah seorang di antara kami yang menumpahkan
syahwatnya itu memperoleh pahala?” Beliau bersabda: “Apa pendapat
kalian, seandainya dia meletakkannya pada yang haram, bukankah dia
memperoleh dosa? Maka demikian juga, seandainya dia meletakkannya pada
yang halal maka dia memperoleh pahala.” (HR. Muslim no.1006)
Kedudukan Hadits Ini
Hadits ini mempunyai kedudukan yang begitu penting, karena mengandung beberapa perkara yang penting, di antaranya:
1. Tempat untuk berlomba-lomba (dalam kebaikan)
2. Banyaknya jalan kebaikan, sehingga seandainya seorang hamba lemah (tidak mampu) pada sebagiannya maka dia mampu pada bagian yang lainnya.
3. Perkara-perkara yang mubah akan menjadi amalan qurbah (pendekatan diri kepada Allah) dengan adanya niat yang baik.
4. Bolehnya qiyas (yaitu qiyaasul ‘aks)
Hadits ini mempunyai kedudukan yang begitu penting, karena mengandung beberapa perkara yang penting, di antaranya:
1. Tempat untuk berlomba-lomba (dalam kebaikan)
2. Banyaknya jalan kebaikan, sehingga seandainya seorang hamba lemah (tidak mampu) pada sebagiannya maka dia mampu pada bagian yang lainnya.
3. Perkara-perkara yang mubah akan menjadi amalan qurbah (pendekatan diri kepada Allah) dengan adanya niat yang baik.
4. Bolehnya qiyas (yaitu qiyaasul ‘aks)
Tempat Para Salaf Berlomba-lomba
Diambil
faidah dari hadits ini, bahwasanya para salaf berlomba-lomba dan
bersemangat terhadap amalan-amalan yang dapat mendekatkan dan mengangkat
derajat mereka di sisi Allah. Karena itulah para shahabat yang miskin
mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjelaskan
kepada beliau bahwa saudara-saudara mereka dari kalangan para pedagang
telah mendahului mereka dengan membawa pahala-pahala dan derajat-derajat
yang tinggi, karena mereka mempunyai kelebihan dari sisi harta,
sehingga mereka bisa melaksanakan haji, ‘umrah, bershadaqah dan
berjihad, sedangkan mereka (para shahabat yang miskin) tidak mampu
melakukan semuanya itu, maka bagaimana caranya supaya bisa sama seperti
mereka, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepada
mereka sebagaimana terdapat di dalam hadits tersebut.
Inilah tempat para salaf y berlomba-lomba, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Inilah tempat para salaf y berlomba-lomba, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
{وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُوْنَ}
“Dan untuk yang demikian itu hendaklah orang berlomba-lomba.” (At-Takwiir:26)
Inilah yang menyebabkan mereka mendapatkan pujian Allah dan Rasul-Nya,
mendapatkan kemenangan dan kemuliaan di dunia dan akhirat. Ada salah
seorang di antara mereka dalam keadaan ma’dzur (diberikan ‘udzur) dari
suatu amalan dan diberikan keringanan untuknya, lalu dia datang kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam keadaan menangis karena
dia tidak mampu melaksanakan amalan tersebut, sebagaimana telah Allah
khabarkan kepada kita tentang mereka pada saat keluarnya Rasulullah
menuju jihad, Allah berfirman (yang artinya):
“Dan tiada (pula dosa) atas orang-orang yang apabila mereka datang
kepadamu, supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata, “Aku
tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu”, lalu mereka kembali, sedang
mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan, lantaran mereka tidak
memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan (untuk berjihad fii
sabiilillaah).” (At-Taubah:92)
Tercelanya Berlomba-lomba dalam Dunia
Adapun
berlomba-lomba dalam perkara-perkara dunia maka itu tercela, dan
apabila seorang hamba melampaui batas dengannya, hal ini akan menjadi
sebab kebinasaan/kehancuran mereka dan kelemahannya, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((فَأَبْشِرُوْا وَأَمِّلُوْا مَا يَسُرُّكُمْ فَوَاللهِ !
مَا الْفَقْرَ أَخْشَى عَلَيْكُمْ وَلَكِنِّي أَخْشَى عَلَيْكُمْ أَنْ
تُبْسَطَ الدُّنْيَا عَلَيْكُمْ كَمَا بُسِطَتْ عَلَى مَنْ كَانَ
قَبْلَكُمْ فَتَنَافَسُوْهَا كَمَا تَنَافَسُوْهَا فَتُهْلِكَكُمْ كَمَا
أَهْلَكَتْهُمْ))
“Bergembiralah kalian dan berharaplah terhadap
apa-apa yang menggembirakan kalian, maka demi Allah! Bukanlah kefakiran
(kemiskinan) yang aku takutkan atas kalian, akan tetapi yang aku
takutkan atas kalian adalah akan dibentangkannya dunia atas kalian
sebagaimana telah dibentangkan atas orang-orang sebelum kalian, lalu
kalian berlomba-lomba padanya sebagaimana mereka berlomba-lomba maka hal
itu membinasakan kalian sebagaimana telah membinasakan mereka.” (HR.
Al-Bukhariy no.3158 dan Muslim no.2961-lafazh hadits milik Muslim- dari
‘Amr bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu)
Al-Ghibthah
Yaitu seorang hamba berangan-angan ingin seperti keadaan orang yang dia
ingini tersebut tanpa berangan-angan hilangnya nikmat tersebut darinya.
Ini disyari’atkan dan secara khusus dalam perkara-perkara akhirat,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ
مَالاً، فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللهُ
حِكْمَةً، فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا))
“Tidak boleh
hasad kecuali pada dua orang: seseorang yang Allah berikan harta
kepadanya lalu dia belanjakan sampai habisnya di jalan kebenaran dan
seseorang yang Allah berikan hikmah (ilmu) kepadanya lalu dia menentukan
(berhukum) dengannya dan mengajarkannya.” (HR. Al-Bukhariy no.73 dan
Muslim no.816 -lafazh hadits milik Muslim- dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu
‘anhu)
Maka dapat diambil faidah dari hadits ini
bahwasanya para shahabat menerjemahkan apa yang mereka pelajari dari
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada amalan, maka orang-orang
yang miskin dari mereka berghibthah kepada orang-orang kaya dan mereka
menginginkan agar seperti mereka dalam bershadaqah, haji, ‘umrah dan
jihad fii sabiilillaah, karena itulah mereka berkata: “Wahai Rasulullah,
orang-orang kaya telah pergi membawa pahala-pahala, mereka shalat
sebagaimana kami shalat, mereka puasa sebagaimana kami puasa, tetapi
mereka dapat bershadaqah dengan kelebihan harta mereka.”
Setiap yang Ma’ruf adalah Shadaqah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Maka shadaqah digunakan untuk semua macam-macam yang ma’ruf dan kebaikan, sampai keutamaan Allah pun yang diberikan kepada para hamba-Nya merupakan shadaqah dari-Nya untuk mereka.
Telah tersembunyi makna yang luas ini yang dimiliki shadaqah oleh para shahabat yang miskin, lalu mereka datang kepada kekasih mereka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka bertanya kepada beliau tentang caranya supaya sama dengan orang-orang yang kaya, yang telah mendahului mereka dengan pahala-pahala dan derajat-derajat yang tinggi, maka Rasulullah bersabda kepada mereka: “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kalian apa-apa yang bisa kalian shadaqahkan?” Kemudian beliau menyebutkan untuk mereka, di antaranya:
1. Al-Baaqiyaatush Shaalihaat
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya):
“Tetapi amalan-amalan yang kekal lagi shalih adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (Al-Kahfi:46)
Kebanyakan ahli tafsir berpendapat bahwa Al-Baaqiyaatush Shaalihaat adalah subhaanallaah, wal hamdulillaah, wa laa ilaaha illallaah, wallaahu akbar (yaitu dzikir-dzikir yang disebutkan dalam hadits di atas -pent).
2. Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “dan amar ma’ruf adalah shadaqah, nahi munkar adalah shadaqah”. Jenis ini termasuk shadaqah yang telah ditunjukkan oleh Rasulullah kepada para shahabat yang miskin, pada amar ma’ruf nahi munkar tersebut terdapat perbuatan baik kepada makhluk maka jadilah shadaqah atas mereka, dan kadang-kadang menjadi lebih utama daripada shadaqah dengan harta, dan bagaimana tidak menjadi lebih utama sementara Allah telah berfirman: “Kalian adalah ummat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (Aali ‘Imraan:110)
3. Pada Kemaluan Salah Seorang di Antara Kalian Terdapat Shadaqah
Dalam hadits di atas disebutkan kata al-bidh’u yang bisa diartikan jima’ dan bisa juga diartikan kemaluan itu sendiri.
Zhahirnya hadits menunjukkan bahwasanya dia akan diberi pahala pada jima’nya dengan istrinya walaupun tanpa niat, sekelompok ahlul ilmi berpendapat dengan pendapat ini. Akan tetapi yang benar bahwasanya hadits ini terikat dengan (keharusan adanya) ikhlashnya niat karena Allah ‘azza wa jalla, yang demikian itu berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Maka selayaknya bagi seorang hamba agar memaksudkan dengan jima’nya itu untuk menjaga dirinya dan istrinya dari zina dan apa-apa yang mengantarkan kepadanya atau dalam rangka menunaikan hak istri dengan pergaulan yang baik atau menginginkan anak yang shalih yang beribadah kepada Allah ‘azza wa jalla atau niat-niat baik lainnya, hingga jadilah jima’nya dengan istrinya tersebut sebagai shadaqah.
Hadits ini sebagai dalil bagi yang berpendapat: “Bahwasanya perkara-perkara yang mubah akan menjadi ketaatan-ketaatan dengan adanya niat.” (Lihat Syarh Muslim 3/44)
4. Bolehnya Qiyas (yaitu Qiyaasul ‘Aks)
Disebutkan dalam hadits di atas: “Para shahabat bertanya: “Ya Rasulullah, apakah salah seorang di antara kami yang menumpahkan syahwatnya itu memperoleh pahala?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bagaimana pendapat kalian, seandainya dia meletakkannya pada yang haram, bukankah dia memperoleh dosa? Maka demikian juga apabila dia meletakkannya pada yang halal maka dia memperoleh pahala.”
Berkata An-Nawawiy: “Padanya terdapat bolehnya qiyas dan ini merupakan madzhabnya para ‘ulama secara keseluruhan dan tidak ada yang menyelisihinya kecuali ahli zhahir.” (Syarh Muslim 3/44)
Al-Imam Asy-Syafi’i atau Al-Imam Ahmad ketika ditanya tentang qiyas, beliau menjawab: “Kita menggunakan qiyas ketika darurat sebagaimana kita memakan bangkai ketika dalam keadaan darurat.”
Qiyas menduduki tingkatan keempat dari hujjah-hujjah syar’iyyah setelah Al-Kitab, As-Sunnah dan Ijma’, dan jenis qiyas yang terdapat dalam hadits ini dinamakan oleh ‘ulama ushuliyyin: qiyaasul ‘aks, yaitu menetapkan kebalikan dari hukum sesuatu karena adanya kebalikannya dalam sebabnya.
Di antara contohnya, terdapat dalam hadits dari ‘Abdullah (bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu), dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang mati dalam keadaan menyekutukan Allah sedikit saja maka dia masuk neraka.” Maka saya katakan: “Dan barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak menyekutukan Allah sedikitpun maka dia masuk surga.” (HR. Al-Bukhariy no.1238 dan Muslim no.92)
Faidah-faidah dari Hadits Ini:
1. Hendaknya suatu ucapan ditopang dengan dalil ketika menyebarkan ilmu, karena sesungguhnya hal ini akan membantu diterimanya kebenaran dan lebih memantapkan/mengkokohkan baginya pada hati-hati para mukallaf (orang-orang yang terbebani syari’at), maka wajib atas para ‘ulama agar tidak menyempitkan dada mereka ketika mereka menanyakan tentang dalilnya, dan pertanyaan tentang dalil bukan dari kategori menggoyahkan kepercayaan terhadap para ‘ulama.
2. Anjuran bahkan diperintahkan mempergauli istri dengan baik dan sesungguhnya berbuat baik kepadanya termasuk qurbah yang seorang hamba mendekatkan diri kepada Rabbnya ‘azza wa jalla dengan amalan tersebut.
3. Menggunakan hikmah seperti yang dicontohkan dalam hadits ini untuk mengobati berbagai perkara.
4. Dalam hadits ini terdapat keutamaan perkumpulannya para shahabat yang bersemangat terhadap amalan-amalan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah ‘azza wa jalla.
5. Pada hadits ini terdapat keutamaan orang kaya yang bersyukur dan orang miskin yang sabar.
Wallaahu A’lam.
sumber : http://kaahil.wordpress.com/2013/11/20/makalah-makna-dalil-contoh-berlomba-lomba-dalam-kebaikankebajikan-fastabiqul-khoiroot-albaqoroh-148/
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((كُلُّ مَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ))
“Setiap yang ma’ruf adalah shadaqah.” (HR. Al-Bukhariy no.6021 dari
Jabir radhiyallahu ‘anhu dan Muslim no.1005 dari Hudzaifah radhiyallahu
‘anhu)Maka shadaqah digunakan untuk semua macam-macam yang ma’ruf dan kebaikan, sampai keutamaan Allah pun yang diberikan kepada para hamba-Nya merupakan shadaqah dari-Nya untuk mereka.
Telah tersembunyi makna yang luas ini yang dimiliki shadaqah oleh para shahabat yang miskin, lalu mereka datang kepada kekasih mereka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka bertanya kepada beliau tentang caranya supaya sama dengan orang-orang yang kaya, yang telah mendahului mereka dengan pahala-pahala dan derajat-derajat yang tinggi, maka Rasulullah bersabda kepada mereka: “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kalian apa-apa yang bisa kalian shadaqahkan?” Kemudian beliau menyebutkan untuk mereka, di antaranya:
1. Al-Baaqiyaatush Shaalihaat
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya):
“Tetapi amalan-amalan yang kekal lagi shalih adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (Al-Kahfi:46)
Kebanyakan ahli tafsir berpendapat bahwa Al-Baaqiyaatush Shaalihaat adalah subhaanallaah, wal hamdulillaah, wa laa ilaaha illallaah, wallaahu akbar (yaitu dzikir-dzikir yang disebutkan dalam hadits di atas -pent).
2. Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “dan amar ma’ruf adalah shadaqah, nahi munkar adalah shadaqah”. Jenis ini termasuk shadaqah yang telah ditunjukkan oleh Rasulullah kepada para shahabat yang miskin, pada amar ma’ruf nahi munkar tersebut terdapat perbuatan baik kepada makhluk maka jadilah shadaqah atas mereka, dan kadang-kadang menjadi lebih utama daripada shadaqah dengan harta, dan bagaimana tidak menjadi lebih utama sementara Allah telah berfirman: “Kalian adalah ummat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (Aali ‘Imraan:110)
3. Pada Kemaluan Salah Seorang di Antara Kalian Terdapat Shadaqah
Dalam hadits di atas disebutkan kata al-bidh’u yang bisa diartikan jima’ dan bisa juga diartikan kemaluan itu sendiri.
Zhahirnya hadits menunjukkan bahwasanya dia akan diberi pahala pada jima’nya dengan istrinya walaupun tanpa niat, sekelompok ahlul ilmi berpendapat dengan pendapat ini. Akan tetapi yang benar bahwasanya hadits ini terikat dengan (keharusan adanya) ikhlashnya niat karena Allah ‘azza wa jalla, yang demikian itu berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
((إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ
اللهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي
امْرَأَتِكَ))
“Sesungguhnya kamu tidaklah menafkahkan suatu nafaqah (pembelanjaan)
yang kamu mengharapkan dengannya Wajah Allah kecuali kamu akan diberi
pahala atasnya, sampai apa-apa yang kamu berikan pada mulut istrimu.”
(HR. Al-Bukhariy no.65 dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu)Maka selayaknya bagi seorang hamba agar memaksudkan dengan jima’nya itu untuk menjaga dirinya dan istrinya dari zina dan apa-apa yang mengantarkan kepadanya atau dalam rangka menunaikan hak istri dengan pergaulan yang baik atau menginginkan anak yang shalih yang beribadah kepada Allah ‘azza wa jalla atau niat-niat baik lainnya, hingga jadilah jima’nya dengan istrinya tersebut sebagai shadaqah.
Hadits ini sebagai dalil bagi yang berpendapat: “Bahwasanya perkara-perkara yang mubah akan menjadi ketaatan-ketaatan dengan adanya niat.” (Lihat Syarh Muslim 3/44)
4. Bolehnya Qiyas (yaitu Qiyaasul ‘Aks)
Disebutkan dalam hadits di atas: “Para shahabat bertanya: “Ya Rasulullah, apakah salah seorang di antara kami yang menumpahkan syahwatnya itu memperoleh pahala?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bagaimana pendapat kalian, seandainya dia meletakkannya pada yang haram, bukankah dia memperoleh dosa? Maka demikian juga apabila dia meletakkannya pada yang halal maka dia memperoleh pahala.”
Berkata An-Nawawiy: “Padanya terdapat bolehnya qiyas dan ini merupakan madzhabnya para ‘ulama secara keseluruhan dan tidak ada yang menyelisihinya kecuali ahli zhahir.” (Syarh Muslim 3/44)
Al-Imam Asy-Syafi’i atau Al-Imam Ahmad ketika ditanya tentang qiyas, beliau menjawab: “Kita menggunakan qiyas ketika darurat sebagaimana kita memakan bangkai ketika dalam keadaan darurat.”
Qiyas menduduki tingkatan keempat dari hujjah-hujjah syar’iyyah setelah Al-Kitab, As-Sunnah dan Ijma’, dan jenis qiyas yang terdapat dalam hadits ini dinamakan oleh ‘ulama ushuliyyin: qiyaasul ‘aks, yaitu menetapkan kebalikan dari hukum sesuatu karena adanya kebalikannya dalam sebabnya.
Di antara contohnya, terdapat dalam hadits dari ‘Abdullah (bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu), dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang mati dalam keadaan menyekutukan Allah sedikit saja maka dia masuk neraka.” Maka saya katakan: “Dan barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak menyekutukan Allah sedikitpun maka dia masuk surga.” (HR. Al-Bukhariy no.1238 dan Muslim no.92)
Faidah-faidah dari Hadits Ini:
1. Hendaknya suatu ucapan ditopang dengan dalil ketika menyebarkan ilmu, karena sesungguhnya hal ini akan membantu diterimanya kebenaran dan lebih memantapkan/mengkokohkan baginya pada hati-hati para mukallaf (orang-orang yang terbebani syari’at), maka wajib atas para ‘ulama agar tidak menyempitkan dada mereka ketika mereka menanyakan tentang dalilnya, dan pertanyaan tentang dalil bukan dari kategori menggoyahkan kepercayaan terhadap para ‘ulama.
2. Anjuran bahkan diperintahkan mempergauli istri dengan baik dan sesungguhnya berbuat baik kepadanya termasuk qurbah yang seorang hamba mendekatkan diri kepada Rabbnya ‘azza wa jalla dengan amalan tersebut.
3. Menggunakan hikmah seperti yang dicontohkan dalam hadits ini untuk mengobati berbagai perkara.
4. Dalam hadits ini terdapat keutamaan perkumpulannya para shahabat yang bersemangat terhadap amalan-amalan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah ‘azza wa jalla.
5. Pada hadits ini terdapat keutamaan orang kaya yang bersyukur dan orang miskin yang sabar.
Wallaahu A’lam.
sumber : http://kaahil.wordpress.com/2013/11/20/makalah-makna-dalil-contoh-berlomba-lomba-dalam-kebaikankebajikan-fastabiqul-khoiroot-albaqoroh-148/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar